Warga Malaysia Ini Maki dan Pukul Sopir Bus Singapura karena Tak Terima Ditegur

Umaya Khusniah
Orang-orang yang memakai masker pelindung masuk ke dalam bus di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19). (Foto: Reuters)

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Hidayat Amir mengatakan kepada pengadilan, ketika korban menghentikan bus di halte, dia berbalik ke belakang bus untuk berbicara singkat dengan terdakwa. Dia kembali menyarankannya untuk memakai maskernya lagi dengan benar.

"Korban memberi tahu terdakwa bahwa ini diwajibkan berdasarkan hukum Singapura," katanya seperti dilansir dari Straits Times. 

Tak terima dengan teguran itu, Mariesusy melontarkan kata-kata kasar dan memukul seorang sopir bus

Sulaiman yang merasa tidak bisa mengemudi lagi pasca-insiden itu lantas melaporkannya ke kantor tempatnya bekerja. Salah satu rekannya lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi. 

Mariesusy yang tidak memiliki pengacara, memohon keringanan hukuman. Untuk penyerangan, dia bisa dipenjara hingga tiga tahun dan didenda hingga 5.000 dolar Singapura.

Karena melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), dia bisa dipenjara hingga enam bulan dan didenda hingga 10.000 dolar Singapura.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Bukan Hanya Mahathir, Ratusan Orang Laporkan Anwar Ibrahim ke Polisi terkait Perjanjian Dagang dengan AS

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil

Internasional
2 hari lalu

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS Rugikan Pribumi, Ini Respons Pemerintah

Nasional
2 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal