SINGAPURA, iNews.id - Seorang penumpang bus dinyatakan bersalah dan dipenjara dua minggu sekaligus membayar denda 4.000 dolar Singapura atau lebih dari Rp42 juta. Masa tahanannya akan ditambah delapan hari tambahan jika dia tidak dapat membayar denda.
Nadarajan Mariesusy (40) warga Malaysia ini melontarkan kata kasar kepada Sulaiman Junadi. Bahkan Mariesusy juga sempat memukul bahu kiri Junadi sebelum turun dari bus.
Pelaku akhirnya mengaku bersalah pada Jumat (9/7/2021) atas tuduhan pelecehan, penyerangan, dan pelanggaran di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara).
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli lalu sekitar pukul 19.50 waktu setempat. Saat itu Mariesusy menaiki layanan bus 130 di sepanjang Ang Mo Kio Avenue 6.
Dia terlihat mengenakan masker yang hanya menutupi dagunya saat berbicara dengan istrinya di telepon. Junadi lantas menegurnya agar memakai masker dengan benar.
Awalnya Mariesusy menaati teguran tersebut dan duduk di belakang sopir. Tak lama kemudian, Junadi kembali melihat Mariesusy memakai masker dengan tidak benar.