Warga Malaysia Ini Maki dan Pukul Sopir Bus Singapura karena Tak Terima Ditegur

Umaya Khusniah
Orang-orang yang memakai masker pelindung masuk ke dalam bus di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19). (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang penumpang bus dinyatakan bersalah dan dipenjara dua minggu sekaligus membayar denda 4.000 dolar Singapura atau lebih dari Rp42 juta. Masa tahanannya akan ditambah delapan hari tambahan jika dia tidak dapat membayar denda.

Nadarajan Mariesusy (40) warga Malaysia ini melontarkan kata kasar kepada Sulaiman Junadi. Bahkan Mariesusy juga sempat memukul bahu kiri Junadi sebelum turun dari bus. 

Pelaku akhirnya mengaku bersalah pada Jumat (9/7/2021) atas tuduhan pelecehan, penyerangan, dan pelanggaran di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara).

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Juli lalu sekitar pukul 19.50 waktu setempat. Saat itu Mariesusy menaiki layanan bus 130 di sepanjang Ang Mo Kio Avenue 6. 

Dia terlihat mengenakan masker yang hanya menutupi dagunya saat berbicara dengan istrinya di telepon. Junadi lantas menegurnya agar memakai masker dengan benar. 

Awalnya Mariesusy menaati teguran tersebut dan duduk di belakang sopir. Tak lama kemudian, Junadi kembali melihat Mariesusy memakai masker dengan tidak benar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
21 jam lalu

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS Rugikan Pribumi, Ini Respons Pemerintah

Nasional
1 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Internasional
1 hari lalu

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS yang Diteken Anwar-Trump Tidak Sah

Internasional
1 hari lalu

Mahathir Mohamad Laporkan PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal