Wartawan Dipenjara 2 Tahun Gara-Gara Salah Tulis Berita soal Virus Corona

Anton Suhartono
Seorang editor media online di Myanmar dipenjara 2 tahun karena menyebut ada korban meninggal akibat virus corona di negaranya (Foto: AFP)

YANGON, iNews.id - Seorang wartawan di Myanmar dijatuhi vonis hukuman penjara 2 tahun karena salah menulis berita soal virus corona.

Editor berita Zaw Ye Htet ditangkap pada 13 Mei atau di hari yang sama saat media online-nya, Dae Pyaw, membuat artikel tentang adanya satu korban meninggal akibat Covid-19 di Negara Bagian Karen.

Pada 20 Mei dia menjalani sidang vonis yang memberinya hukuma 2 tahun kurungan. Anehnya, proses persidangan Zaw berlangsung kilat, padahal biasanya bisa memakan waktu berbulan-bulan. Tidak ada penjelasan mengapa persidangan berlangsung begitu cepat.

“Dia dijatuhi hukuman sesuai Pasal 505 (b) yakni 2 tahun penjara," kata pengacaranya, Myint Thuzar Maw, dikutip dari AFP, Jumat (22/5/2020).

Pasal 505 ayat B terkenal kejam karena menjatuhkan hukum pada kasus samar-samar. Pasal ini sering dikenakan kepada kepada jurnalis dan aktivis karena membuat pernyataan yang menyebabkan ketakutan atau kekhawatiran.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Nasional
6 hari lalu

Ketum PWI: Pers Bukan Sekadar Industri Informasi, tapi juga Fondasi Demokrasi Bangun Bangsa

Destinasi
14 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Nasional
15 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal