Wartawan Dipenjara 2 Tahun Gara-Gara Salah Tulis Berita soal Virus Corona

Anton Suhartono
Seorang editor media online di Myanmar dipenjara 2 tahun karena menyebut ada korban meninggal akibat virus corona di negaranya (Foto: AFP)

YANGON, iNews.id - Seorang wartawan di Myanmar dijatuhi vonis hukuman penjara 2 tahun karena salah menulis berita soal virus corona.

Editor berita Zaw Ye Htet ditangkap pada 13 Mei atau di hari yang sama saat media online-nya, Dae Pyaw, membuat artikel tentang adanya satu korban meninggal akibat Covid-19 di Negara Bagian Karen.

Pada 20 Mei dia menjalani sidang vonis yang memberinya hukuma 2 tahun kurungan. Anehnya, proses persidangan Zaw berlangsung kilat, padahal biasanya bisa memakan waktu berbulan-bulan. Tidak ada penjelasan mengapa persidangan berlangsung begitu cepat.

“Dia dijatuhi hukuman sesuai Pasal 505 (b) yakni 2 tahun penjara," kata pengacaranya, Myint Thuzar Maw, dikutip dari AFP, Jumat (22/5/2020).

Pasal 505 ayat B terkenal kejam karena menjatuhkan hukum pada kasus samar-samar. Pasal ini sering dikenakan kepada kepada jurnalis dan aktivis karena membuat pernyataan yang menyebabkan ketakutan atau kekhawatiran.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

12 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

17 hari lalu

KRI Leuser dan KAL Pohawang Kembali Gabung dalam Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Hari Ini

21 hari lalu

Pencarian Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak Diperluas, 7 Tim Sisir Selat Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal