Wartawan Dipenjara 2 Tahun Gara-Gara Salah Tulis Berita soal Virus Corona

Anton Suhartono
Seorang editor media online di Myanmar dipenjara 2 tahun karena menyebut ada korban meninggal akibat virus corona di negaranya (Foto: AFP)

"Kami akan mengajukan banding atas putusan tidak adil ini," kata istri Zaw, Phyu Phyu Win.

Negara Bagian Karen berbatasan dengan Thailand. Sejak awal April, ada 16.000 pekerja migran Myanmar yang kembali dari negara tetangga itu akibat kehilangan pekerjaan, dampak dari wabah Covid-19.

Sejauh ini Karen melaporkan dua kasus virus corona dan tidak ada korban meninggal.

Pemerintah Myanmar memang memperingatkan warga akan tuntutan penjara jika menyebarkan informasi salah tentang pandemi. Hukuman bagi wartawan ini merupakan kasus pertama yang diketahui.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang

Nasional
7 hari lalu

PWI Gelar Berbagai Ajang Penghargaan Sambut HPN, Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih

Nasional
15 hari lalu

Prabowo di KTT ASEAN: Dorong Perdamaian di Myanmar dan Redam Ketegangan Thailand-Kamboja

Nasional
20 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal