Wartawan Dipenjara 2 Tahun Gara-Gara Salah Tulis Berita soal Virus Corona

Anton Suhartono
Seorang editor media online di Myanmar dipenjara 2 tahun karena menyebut ada korban meninggal akibat virus corona di negaranya (Foto: AFP)

"Kami akan mengajukan banding atas putusan tidak adil ini," kata istri Zaw, Phyu Phyu Win.

Negara Bagian Karen berbatasan dengan Thailand. Sejak awal April, ada 16.000 pekerja migran Myanmar yang kembali dari negara tetangga itu akibat kehilangan pekerjaan, dampak dari wabah Covid-19.

Sejauh ini Karen melaporkan dua kasus virus corona dan tidak ada korban meninggal.

Pemerintah Myanmar memang memperingatkan warga akan tuntutan penjara jika menyebarkan informasi salah tentang pandemi. Hukuman bagi wartawan ini merupakan kasus pertama yang diketahui.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Nasional
4 hari lalu

Ketum PWI: Pers Bukan Sekadar Industri Informasi, tapi juga Fondasi Demokrasi Bangun Bangsa

Destinasi
12 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Nasional
13 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal