WHO Nyatakan Darurat Global Virus Korona, Apa Artinya?

Anton Suhartono
Tedros Adhanom Ghebreyesus (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah virus korona yang bermula di China sebagai darurat global atau diistilahkan dengan darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional (PHEIC).

PHEIC pertama kali diperkenalkan pada 2005 sebagian bagian dari Regulasi Kesehatan Internasional setelah wabah virus sindrom pernapasan akut SARS pada 2003.

SARS dikategorikan sebagai ancaman global oleh WHO pada pertengahan Maret 2003. Virus ini menginfeksi sekitar 8.000 orang di seluruh dunia dan membunuh 774 lainnya dalam 7 bulan.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengumumkan status darurat global virus korona setelah menggelar pertemuan Komite Darurat, panel yang terdiri dari para ahli independen. Saat status daruat global dideklarasikan, ada 18 negara yang sudah mengumumkan kasus virus korona, termasuk China.

"Biar saya perjelas, deklarasi ini bukan suara ketidakpercayaan terhadap China. Kekhawatiran terbesar kami adalah potensi penyebaran virus ke negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah," katanya, dikutip dari The Straits Times, Jumat (31/1/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Formas Buka Jalan Investasi China, KEK Batang Disiapkan Jadi Lokomotif Industri

Nasional
3 hari lalu

Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor

Nasional
3 hari lalu

Menteri UMKM Soroti Masuknya Barang Impor asal China: Jumlahnya Banyak Sekali

Internasional
7 hari lalu

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,0 Guncang Xinjiang China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal