WNI Asal Aceh Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Antara
Ilustrasi hukuman mati. (foto: ist)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh, M. Yusuf dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati di Malaysia karena kepemilikan narkoba.

Keputusan bebas disampaikan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang berkedudukan di Putrajaya, Rabu (23/9/2020) kemarin. Yusuf telah berkunjung ke KBRI Kuala Lumpur untuk mengurus dokumen kepulangan sekaligus bertemu dengan Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, di Kuala Lumpur, Jumat (25/9/2020).

Putusan tersebut tidak terlepas dari upaya KBRI Kuala Lumpur melalui pendampingan hukum pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, dalam membela M. Yusuf sehingga dapat dibebaskan dari jeratan hukuman mati.

"Kami menyampaikan ucapan selamat atas berita gembira putusan bebas Bapak M Yusuf dari hukuman mati seraya menegaskan kembali komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di Malaysia," kata Agung Cahaya Sumirat.

Pada kesempatan tersebut M. Yusuf juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi dan Menteri Luar Negeri atas dukungan dan bantuan bagi dirinya selama menjalani proses persidangan dan mengupayakan pembebasan.

Rencananya KBRI Kuala Lumpur akan segera memulangkan M. Yusuf apabila semua dokumen dan persyaratan lainnya telah dipenuhi. Sebelumnya M. Yusuf telah dituduh tanpa dasar atas kepemilikan narkotika yang ditemukan di kapal yang dikemudikannya pada 2015.

Dia tidak mengetahui perihal barang yang ada di kapal yang dikemudikannya. Pengacara kemudian berhasil merumuskan pembelaan dan meyakinkan hakim bahwa dia tidak memiliki kaitan apapun dengan barang narkotika yang ada di kapal tersebut.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Kuliner
1 jam lalu

Geger! Malaysia Klaim Durian Jadi Buah Nasional, Ini Faktanya

Internasional
9 jam lalu

Banjir Besar Landa Malaysia, Rendam 7 Negara Bagian

Internasional
9 jam lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Internet
9 jam lalu

Reaksi Netizen Indonesia Lihat Video Aisha Retno Sebut Batik dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal