WNI Dilarang Masuk Turki, Kedubes: Informasi Itu Tak Akurat

Antara
Kota Istanbul di Turki (ilustrasi). (Foto: AFP)

Terkait larangan masuk dari berbagai negara, Pemerintah Indonesia sejak 2 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan juga telah membatasi warga asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan, warga asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI.

Namun, ada beberapa kelompok warga asing yang masuk pengecualian. Di antaranya adalah anak berkebangsaan ganda yang tercatat sebagai WNI; pemegang izin tinggal terbatas (Kitas) dan izin tinggal tetap (Kitap) yang masih berlaku, dan; pemegang visa diplomatik atau visa dinas. Selanjutnya, tenaga bantuan medis, bantuan kemanusiaan, dan pekerja alat angkut, serta warga asing yang bekerja untuk proyek strategis nasional juga termasuk dalam pengecualian ini.

Meskipun masuk pengecualian, warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya menunjukkan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas masing-masing negara dan surat pernyataan bersedia karantina selama 14 hari.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
11 hari lalu

Menlu Sugiono bakal Terbang ke Turki Temui Erdogan, Bahas Palestina?

Nasional
17 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Internasional
26 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Kepala Staf Angkatan Bersenjata Libya Jatuh di Turki, Ini Dugaan Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal