10 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Ditangkap, Ini Masing-Masing Perannya

Okezone
muhammad rizky
Polda Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)

Para pelaku mempromosikan secara terbuka praktik aborsi ilegal tersebut melalui website dan media sosial yang mereka miliki. Calon pasien yang mendaftar di website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu orang untuk dijemput.

"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta tergantung
usia kandungan," ujar Yusri.

Dalam satu hari kata Yusri, para tersangka mampu melakukan aborsi terhadap 5-10 dengan omzet Rp10 juta sampai Rp15 juta. Keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua orang yang terlibat.

"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar Rp250.000 sehari," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Rawan Tumbang, 1.743 Pohon di Jakarta Pusat Dipangkas

Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Pencurian Laptop di Hotel Jakpus, Pelaku Nyamar Pakai Lanyard

Megapolitan
4 hari lalu

Viral Maling Pakai Batik Curi Laptop di Hotel Mewah Jakpus, Sering Incar Seminar

Megapolitan
4 hari lalu

Respons Usulan Warga, Pemkot Jakpus Pasang 300 Lampu Jalan Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal