10 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Ditangkap, Ini Masing-Masing Perannya

Okezone
muhammad rizky
Polda Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)

Para pelaku mempromosikan secara terbuka praktik aborsi ilegal tersebut melalui website dan media sosial yang mereka miliki. Calon pasien yang mendaftar di website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu orang untuk dijemput.

"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta tergantung
usia kandungan," ujar Yusri.

Dalam satu hari kata Yusri, para tersangka mampu melakukan aborsi terhadap 5-10 dengan omzet Rp10 juta sampai Rp15 juta. Keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua orang yang terlibat.

"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar Rp250.000 sehari," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
12 hari lalu

Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!

Seleb
12 hari lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Megapolitan
13 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Seleb
14 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal