Para pelaku mempromosikan secara terbuka praktik aborsi ilegal tersebut melalui website dan media sosial yang mereka miliki. Calon pasien yang mendaftar di website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu orang untuk dijemput.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta tergantung
usia kandungan," ujar Yusri.
Dalam satu hari kata Yusri, para tersangka mampu melakukan aborsi terhadap 5-10 dengan omzet Rp10 juta sampai Rp15 juta. Keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua orang yang terlibat.
"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar Rp250.000 sehari," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.