10 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Ditangkap, Ini Masing-Masing Perannya

Okezone
muhammad rizky
Polda Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal yang membuka praktik di Jalan Percetakan Negara III, Rawasari, Jakarta Pusat. Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka pertama yang ditetapkan yaitu perempuan berinisial LA (52) yang merupakan pemilik klinik aborsi ilegal tersebut. LA juga menjadi otak pelaksanaan bisnis aborsi ilegal tersebut.

"Kemudian ada dokter yang melaksanakan aborsi berinisial DK, laki-laki berumur 30 tahun," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Polisi juga mengamankan tiga perempuan yang membantu proses aborsi. LL (50) membantu di ruang tindakan aborsi, YA (51) membantu proses penindakan aborsi, dan MM (38) bertugas melakukan USG.

Lalu tersangka NA (30) berjenis kelamin perempuan melaksanakan proses registrasi pasien dan menjalankan tugas kasir dan tersangka laki-laki RA (52) berperan menjaga pintu klinik.

Kemudian tersangka ED (28) bertugas sebagai tenaga kebersihan dan menjemput calon pasien serta tersangka SM (62) berperan melayan pasien. Polisi juga mengamankan satu pasien berinisial RS (25) yang saat ditangkap hendak melakukan aborsi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait praktik aborsi ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap para pelaku.

Klinik itu diketahui telah beroperasi sejak 2017 atau lebih dari tiga tahun lalu. Berdasarkan data sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020 lebih dari 32.000 pasien yang melakukan aborsi di klinik ilegal tersebut.

"Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien per bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien," ujar Yusri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!

Seleb
9 hari lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Megapolitan
10 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Seleb
10 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal