10.140 Batang Rokok Ilegal Disita Petugas dari  Warung dan Toko di Kota Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Ratusan bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai disita petugas dari sejumlah warung dan toko di Kota Bogor. (FOTO: DOKUMENTASI SATPOL PP KOTA BOGOR)

BOGOR, iNews.id - Aparat gabungan dari Satpol PP, Polresta Bogor dan Kodim 0606 dan Bea Cukai merazia sejumlah warung di Kota Bogor, Selasa (12/7/2022). Hasilnya, sebanyak 10.140 batang rokok tanpa cukai atau ilegal disitu petugas.

Para pedagang yang rokok ilegalnya disita hanya bisa pasrah. Mereka menyadari, menjual rokok ilegal menyalahi aturan dan hukum. Apalagi rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak atau cukai.

"Tadi kegiatan gabungan dalam rangka razia penindakan terhadap cukai rokok ilegal. Barang bukti yang terazia sebanyak 10.140 batang atau sebanyak 507 bungkus rokok tidak bercukai," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Selasa (12/7/2022).

Tidak hanya warung kecil, rokok tidak bercukai itu juga ditemukan di agen-agen besar. Razia ini digelar dari wilayah empat kecamatan di Kota Bogor. "Tadi (razia) di area Kota Bogor, mulai dari warung kecil hingga toko besar juga ada (rokok ilegal)," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 tahun lalu

Angkot Terbakar di Bogor, Diduga akibat Korsleting Listrik Mesin

Megapolitan
3 tahun lalu

Heboh Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong Bogor

Nasional
3 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Bogor, Nenek 75 Tahun Meninggal Dunia

Megapolitan
3 tahun lalu

Ganggu Warga, ODGJ di Babakan Bogor Dievakuasi ke RS

Video
3 tahun lalu

Warga Bogor Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan di Dalam Kardus Mi Instan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal