BOGOR, iNews.id - Aparat gabungan dari Satpol PP, Polresta Bogor dan Kodim 0606 dan Bea Cukai merazia sejumlah warung di Kota Bogor, Selasa (12/7/2022). Hasilnya, sebanyak 10.140 batang rokok tanpa cukai atau ilegal disitu petugas.
Para pedagang yang rokok ilegalnya disita hanya bisa pasrah. Mereka menyadari, menjual rokok ilegal menyalahi aturan dan hukum. Apalagi rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak atau cukai.
"Tadi kegiatan gabungan dalam rangka razia penindakan terhadap cukai rokok ilegal. Barang bukti yang terazia sebanyak 10.140 batang atau sebanyak 507 bungkus rokok tidak bercukai," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Selasa (12/7/2022).
Tidak hanya warung kecil, rokok tidak bercukai itu juga ditemukan di agen-agen besar. Razia ini digelar dari wilayah empat kecamatan di Kota Bogor. "Tadi (razia) di area Kota Bogor, mulai dari warung kecil hingga toko besar juga ada (rokok ilegal)," ujarnya.