Selain itu visum sementara korban, 1 (satu) unit mobil jenis mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, aksi anggota Babinsa Serda Nurhadi yang menolong warga ke rumah sakit dihadang oleh para debt collector viral di media sosial. Kejadiannya, pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.