JAKARTA, iNews.id - 11 warga negara asing (WNA) yang terlibat pengeroyokan terhadap lima personel Tim Siber Polda Metro Jaya diketahui tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan 11 WNA tersebut dititipkan kepada otoritas imigrasi disebabkan punya masalah izin tinggal.
"Ada 11 orang yang diamankan oleh petugas kepolisian, sekarang kuta sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari imigrasi untuk kita titipkan di sana karena menyangkut masalah izin tinggal yang memang tidak ada," kata Yusri, Senin (29/6/2020).
Meski telah dititipkan kepada pihak imigrasi, Yusri memastikan proses hukum terhadap 11 WNA termasuk sembilan orang diantaranya berkewarganegaraan Nigeria tetap berjalan.
Otoritas imigrasi saat ini juga masih mendalami mengenai perihal izin tinggal 11 warga negara asing tersebut.