"Diketahui, tarif para warga negara asing tersebut sebesar Rp5-6 juta per orang," ujar dia.
Belasan WNA itu kemudian dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal. Seluruhnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Kini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA," kata Yuldi.