12 PSK asal Vietnam Ditangkap di Tempat Hiburan Malam di Jakut

Jonathan Simanjuntak
12 PSK asal Vietnam ditangkap di tempat hiburan malam di Jakut (dok. Imigrasi)

"Diketahui, tarif para warga negara asing tersebut sebesar Rp5-6 juta per orang," ujar dia.

Belasan WNA itu kemudian dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal. Seluruhnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

"Kini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA," kata Yuldi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Buletin
4 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Buletin
4 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal