Selain itu, kata Anwar, pihaknya juga menertibkan 3 bangunan liar di atas trotoar. Selanjutnya, bangunan PKL lainnya di wilayah Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Cisarua akan ditertibkan melalui mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Pembongkaran Mandiri dalam waktu 7x24 jam.
"Kegiatan penertiban bangunan para PKL akan terus dilakukan secara bertahap mulai dari Gadog sampai Warpat," pungkasnya.