13 Pedemo yang Ditangkap Polisi Bawa Petasan hingga Lempar Batu ke Mobil di Jalan Tol

Achmad Al Fiqri
13 orang ditangkap karena membawa petasan dan melempar mobil di jalan tol saat demo di DPR, Senayan, Kamis (1/5/2025) (Foto: iNews.id/Tangguh)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 13 orang pedemo dalam aksi Hari Buruh Internasional di DPR, Jakarta Pusat. Mereka diketahui membawa petasan hingga melempar batu ke mobil yang lewat di jalan tol.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pelaku yang diamankan di antaranya 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Ade pun menjelaskan perilaku para pedemo tersebut membahayakan masyarakat.

Diamankan karena terlibat dalam tindakan anarkis, melawan perintah petugas, serta melempari pengguna jalan tol dengan batu. Kejadian tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan membahayakan keselamatan masyarakat, ucap dia dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Pihaknya menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat. Saat ini, para pedemo yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.

“Aksi damai seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk mengganggu atau menyakiti orang lain. Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang berusaha untuk mengeluarkannya,” ujar Ade.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

1.500 Buruh bakal Demo ke Kantor Purbaya 9 Juli, Desak Pajak JHT Dihapus  

12 hari lalu

Menang atas Ekuador di Piala Dunia, Suporter Meksiko Ricuh Tewaskan 4 Orang

20 hari lalu

Prabowo: Hati-Hati Lho, Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo

21 hari lalu

Terungkap! Uang Rp20 Juta yang Diterima Ketua BEM FH UBK untuk Geser Aksi Mahasiswa dari Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal