14 Cagar Budaya Baru di Jakarta, Gudang Amunisi Petukangan hingga Lapangan Golf Rawamangun

indra purnomo
Ilustrasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021. Penetapan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan objek menjadi cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

"Penetapan ini sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ujar Iwan di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Dia menuturkan, verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka dan pembahasan kajian. "Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Waspada Hujan Petir di Jaksel dan Jakut!

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono bakal Gelar Modifikasi Cuaca 25 Hari ke Depan, Cegah Cuaca Ekstrem

Megapolitan
4 hari lalu

Wacana Tarif Transjakarta Naik, Ini Bocoran Pramono 

Megapolitan
5 hari lalu

8 Pohon di Pondok Indah Jaksel Ditebang, Dianggap Bahayakan Pengguna Jalan

Megapolitan
6 hari lalu

5.000 Pohon di Jakarta bakal Dipasang Penyangga Cegah Tragedi Tumbang Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal