14 Cagar Budaya Baru di Jakarta, Gudang Amunisi Petukangan hingga Lapangan Golf Rawamangun

indra purnomo
Ilustrasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021. Penetapan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan objek menjadi cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

"Penetapan ini sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ujar Iwan di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Dia menuturkan, verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka dan pembahasan kajian. "Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Taman Bendera Pusaka Buka 24 Jam, Pramono: Bukan Tempat untuk Tidur!

Nasional
24 jam lalu

KA Tambahan Lebaran Berhenti di Jatinegara, Pemudik Tak Perlu ke Gambir dan Senen

Megapolitan
6 hari lalu

Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan

Nasional
7 hari lalu

Pemprov DKI bakal Perketat Pemilahan Sampah Sebelum Dikirim ke Bantargebang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal