14 Cagar Budaya Baru di Jakarta, Gudang Amunisi Petukangan hingga Lapangan Golf Rawamangun

indra purnomo
Ilustrasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang 2020-2021. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Berikut 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya :

1. Lapangan Golf Rawamangun

2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih

3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih

4. Gedung Tjipta Niaga

5. Tugu Peringatan Proklamasi

6. Rumah Proklamasi

7. Tugu Proklamasi

8. Gedung Perintis Kemerdekaan

9. Gudang Amunisi Petukangan

10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri

11. Bangunan 1, Bangunan 2 dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara

12. Stasiun Jatinegara

13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

5.000 Pohon di Jakarta bakal Dipasang Penyangga Cegah Tragedi Tumbang Terulang

Megapolitan
2 hari lalu

Duh! 602.000 Warga Jakarta Terlibat Judol, Nilai Transaksi Tembus Rp3,12 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Soroti Dana Pemprov DKI yang Mengendap Rp14,6 Triliun: Harus Segera Diserap!  

Megapolitan
6 hari lalu

Pemprov DKI Ungkap Penyebab Dana Mengendap Rp14,6 Triliun: Akselerasi Pembayaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal