Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja menambahkan, para WN China itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut sebelum dideportasi ke negara asalnya.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pemantauan langsung di lapangan maupun koordinasi dengan tim pengawasan orang asing," jelas Pamuji.
"Melalui pelaksanaan tindakan ini, Imigrasi berkomitmen untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi," imbuhnya.