14 WN China Tepergok Jadi Kuli Bangunan di Kelapa Gading, Langgar Izin Tinggal

Ari Sandita Murti
Sebanyak 14 WN China ditangkap di Kelapa Gading, Jakut. Mereka melanggar izin tinggal kunjungan dengan menjadi kuli bangunan di salah satu pusat perbelanjaan. (Foto: Dok. Imigrasi)

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja menambahkan, para WN China itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut sebelum dideportasi ke negara asalnya.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing yang dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pemantauan langsung di lapangan maupun koordinasi dengan tim pengawasan orang asing," jelas Pamuji.

"Melalui pelaksanaan tindakan ini, Imigrasi berkomitmen untuk mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi," imbuhnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Imigrasi Soetta dan Ombudsman Edukasi Masyarakat Cegah TPPO di 2 Desa Binaan

Photo
1 bulan lalu

196 WNA Diamankan Imigrasi, Kebanyakan dari Nigeria

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Persingkat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara

Internasional
2 bulan lalu

1 WNI Ikut Terjaring Razia Imigrasi di Pabrik Hyundai Amerika Serikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal