JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 14 warga negara (WN) China ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Mereka tepergok petugas imigrasi bekerja di proyek pusat perbelanjaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Rendra Mauliansyah menjelaskan perbuatan para WN China melanggar aturan. Sebab, mereka hanya mengantongi izin tinggal kunjungan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia," ujar Rendra melalui keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Dia memerinci, identitas 14 WN China itu yakni QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD, PG, YS, CW, PS, ZG. Mereka ditemukan saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut melakukan operasi pengawasan keimigrasian di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading.
Saat itu, kata dia, para WN China tersebut ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar, antara lain mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon, dan tukang keramik. Perbuatan mereka diduga melanggar keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Setelah diperiksa, lanjut Rendra, para WN China hanya mengantongi izin tinggal kunjungan. Mereka pun diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal yang dimiliki.