142 Pasangan Nikah Massal di Polres Bogor, Pengantin Tertua 67 Tahun

Putra Ramadhani Astyawan
Pernikahan massal di Polres Bogor (foto: MPI)

Iman memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal ini. Pihaknya bekerja sama dengan desa, kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin juga mendukung kegiatan nikah massal ini. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, pasangan pernikahan juga harus terdaftar dan sah menurut negara.

"Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal," kata Burhanuddin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kecelakaan di Jalur Puncak Bogor, Truk Boks Rem Blong Hantam Minibus dan Bengkel

15 hari lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

15 hari lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

15 hari lalu

KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid terkait Suap HGB: Tergantung Kebutuhan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal