16.699 Karyawan di Jakarta Pusat Terkena PHK akibat Covid-19

Antara
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - 16.669 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19). Demikian data yang disampaikan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim membenarkan soal data tersebut. "Dampaknya memang besar, sangat banyak sekali. Hingga ribuan itu, kami sudah catat, itu kami dapat dari Dinas, Dinas pun dapat dari Kementerian (Ketenagakerjaan RI)," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Data yang dihimpun Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat menyebutkan, karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan ataupun korporasi paling banyak menerima kabar dirumahkan ataupun PHK dengan jumlah 11.792 orang.

Dari sektor informal seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ataupun toko-toko tercatat 4.907 orang terkena dampak sistem dirumahkan atau PHK.

Dari kedua jenis status pekerjaan, tenaga kerja yang bekerja di Jakarta Pusat mendapatkan status dirumahkan dibandingkan PHK.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Bangkit dari PHK, UMKM Roti Rumahan Berhasil Tembus Pasar Ekspor berkat BRI

Seleb
15 hari lalu

Geger! Prilly Latuconsina Mulai Kerja Jadi Sales Besok, Ini Perusahaannya

Nasional
23 hari lalu

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

Nasional
30 hari lalu

Antam Bantah Kabar Tambang Emas di Bogor Meledak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal