16.699 Karyawan di Jakarta Pusat Terkena PHK akibat Covid-19

Antara
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - 16.669 karyawan di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19). Demikian data yang disampaikan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim membenarkan soal data tersebut. "Dampaknya memang besar, sangat banyak sekali. Hingga ribuan itu, kami sudah catat, itu kami dapat dari Dinas, Dinas pun dapat dari Kementerian (Ketenagakerjaan RI)," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Data yang dihimpun Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat menyebutkan, karyawan yang bekerja di sektor formal seperti perusahaan ataupun korporasi paling banyak menerima kabar dirumahkan ataupun PHK dengan jumlah 11.792 orang.

Dari sektor informal seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ataupun toko-toko tercatat 4.907 orang terkena dampak sistem dirumahkan atau PHK.

Dari kedua jenis status pekerjaan, tenaga kerja yang bekerja di Jakarta Pusat mendapatkan status dirumahkan dibandingkan PHK.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

MNC Love Donation Bantu Ketersediaan Stok Darah, UTD RSCM Apresiasi 

26 hari lalu

Kronologi Lengkap Tasyi Athasyia Dirampok Karyawan Sendiri, Endingnya Lapor Polisi!

28 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

29 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal