JAKARTA, iNews.id - Virus Corona menyebabkan perekonomian terganggu. Akibatnya, banyak warga yang mengalami pemutusan hak kerja (PHK).
Anggota legislator DPRD DKI Jakarta menekankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara umum daerah lainnya, harus mencukupi kebutuhan makan dan berteduh para pekerja yang di-PHK karena dampak Virus Corona (Covid-19).
"Minimal, Pemprov DKI harus membantu mencukupi bahan pokok makanan dan tempat tinggal, karena kan mereka masuk kategori rentan miskin," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta (bidang pemerintahan) Mujiyono di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Hal itu dilakukan, kata politisi Demokrat tersebut, adalah sebagai bentuk kehadiran negara, namun dengan kemampuan keuangan pemprov yang terbatas, sedikitnya agar para pekerja tersebut bisa makan dan berteduh atau terjamin tempat tinggalnya.
Untuk bantuan terkait tempat tinggal, Mujiyono mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta membuat surat edaran yang ditujukan bagi pemilik kos dan kontrakan untuk memberi toleransi penundaan pembayaran uang sewanya, minimal untuk tiga bulan.