Zain menjelaskan, para tersangka tersebut hanya menyasar kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari beberapa tersangka, DW menjadi tersangka dengan kasus terbanyak.
"Untuk tersangka DW alias M dia sudah melakukan total 30 TKP. Dimana, modusnya dia mencari sasaran dengan cara berkeliling,“ ungkapnya.
Nantinya, motor hasil curian tersebut akan dijual ke penadah di luar Kabupaten Tangerang, seperti Bogor, Lebak, Serang, dan daerah Banten lainnya.
Saat ini, ke-17 tersangka sudah diamankan di tahan Polresta Tangerang untuk pendalaman. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.