JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan 194.777 Nomor Identitas Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi tinggal di Ibu Kota. Namun DPRD DKI Jakarta meminta pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan perlu ada validasi yang harus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI terhadap ratusan ribu NIK itu. Sebab, data tersebut juga berkaitan dengan rekening bank dan zonasi sekolah.
“Untuk itu, di kesempatan yang masih panjang ini Komisi A meminta untuk dilakukan penundaan,” kata Mujiyono, Senin (8/5/2023).
Mujiyono menjelaskan sosialisasi perlu dilakukan terhadap warga terkait rencana penonaktifan itu. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan angka atau malah angkanya lebih sedikit dari yang diumumkan ke publik.
“Jangan terlalu cepat, sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan data yang ada apakah benar data 194.000, ataukah lebih daripada itu,” ujarnya.