Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk ber-KTP DKI Jakarta yang tidak menetap di Ibu Kota. Ada sebanyak 194.000 penduduk yang sudah tidak menetap di Jakarta.
Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan penonaktifan NIK itu bersifat sementara sampai warga tersebut mengurus dokumen administrasi.
“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi, Jumat (5/5/2023).