2 Anak Buah Positif Narkoba, John Kei Tunggu Hasil Tes Urine

Irfan Ma'ruf
John Kei (Foto: Antara)

Selain melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria tersebut pun akhirnya tewas usai dilindas dan dibacok.

Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, atas perbuatannya John Kei pun dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Polisi Temukan Senjata Api Berkarat saat Tangkap John Kei

Megapolitan
5 tahun lalu

Keluarga Nus Kei belum Kembali ke Rumah usai Penyerangan John Kei

Megapolitan
1 bulan lalu

Motif Penyerangan Warkop di Tanah Abang Terungkap: Balas Dendam Berujung Pencurian

Megapolitan
3 bulan lalu

10 Anak Tersangka Penyerangan Kantor Polisi di Kota Bekasi Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal