BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap lima pelaku aksi tawuran yang menewaskan satu orang di wilayah Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Tiga pelaku berusia dewasa, dan dua pelaku di bawah umur.
“Kita berhasil tangkap pelaku ada lima orang yang kami amankan. Tiga dewasa dan dua anak-anak,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (29/1/2024).
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi tersebut. Adapun motif dari kejadian ini hanya karena saling ejek antara dua kelompok di media sosial.
“Jadi kedua kelompok ini saling mengejek dan sepakat untuk ketemu dan melaksanakan tawuran,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3 yakni barang siapa dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.