Korban kemudian dibawa masuk ke dalam mobil dan dituduh terlibat aksi balap liar. Para pelaku lantas meminta uang tebusan Rp10 juta agar korban tidak dipenjara.
"Korban dituduh terlibat balap liar dan dimintai uang tebusan Rp10 juta agar tidak dipenjara," tulis akun resmi Polres Metro Bekasi di Instagram @humaspolresmetrobekasi, Minggu (8/11/2026).
Karena takut anaknya dipenjara, ibu korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada para pelaku.
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban diturunkan di Kampung Tangsi, Desa Jatiwangi. Barang-barang milik korban juga dikembalikan sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi lebih dahulu mengamankan empat orang lainnya pada 2 November 2026. Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah ditangkap, polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan GRP dan KA hingga keduanya berhasil diamankan di Lebak.
Dalam kasus ini, polisi menyita lima unit telepon genggam sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.