2 Kafe di Jakarta Disegel akibat Langgar Protokol Kesehatan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi. (Foto: iNews/Furqon Munawar)

JAKARTA, iNews.id - Dua kafe di DKI Jakarta disegel aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satpol PP. Sebab kedua kafe tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Dua kafe tersebut yakni Boca Rica Bar di Jakarta Selatan dan Vote Bar di Jakarta Utara. 

"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote di mana jumlah kapasitas melebihi daripada yang ada sesuai dengan ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat meninjau Vote Bar di PIK, Jakarta Utara, Minggu (20/12/2020).

Di Vote Bar terdiri tiga lantai, di lantai satu dan dua memang terlihat lenggang. Namun, saat petugas beranjak ke lantai ketiga, tempat tersebut dipadati oleh banyak pengunjung. 

Mayoritas terlihat tidak menggunakan masker dan mengabaikan anjuran menjaga jarak. "Di bawah emang tertib di lantai dua tertib. Tapi di lantai tiga tidak tertib, ada macam tempat DJ atau diskotek. Itu sudah melanggar peraturan dan jumlahnya melebihi kapasitas yang ada," kata Mukti.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bekali Kesiapan Diri, 300 Remaja Jakarta Ikuti Bimbingan Pra Perkawinan Bimas Buddha

8 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

1 bulan lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

1 bulan lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal