2 Kali Mangkir, Said Didu Datangi Bareskrim

Irfan Ma'ruf
Said Didu (Okezone)

Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut melaporkan Muhammad Said Didu ke polisi pada Rabu, 8 April 2020. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.

Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Said dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai dalam video di YouTube beberapa waktu lalu. Wawancara berdurasi 22 menit itu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam wawancara tersebut Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana pembangunan IKN baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara. Tudingan inilah yang berujung pada pelaporan ke Mabes Polri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
6 hari lalu

Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Seleb
14 hari lalu

Komentar Nyinyir Doktif soal Dokter Richard Lee Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Seleb
20 hari lalu

Adly Fairuz Ngaku Nama Baiknya Rusak gegara Kasus Dugaan Penipuan Tes Akpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal