Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut melaporkan Muhammad Said Didu ke polisi pada Rabu, 8 April 2020. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Said dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai dalam video di YouTube beberapa waktu lalu. Wawancara berdurasi 22 menit itu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam wawancara tersebut Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana pembangunan IKN baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara. Tudingan inilah yang berujung pada pelaporan ke Mabes Polri.