JAKARTA, iNews.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Gedung Nucleus atau PT NNN di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penetapan tersangka dilakukan karena unsur kelalaian yang mengakibatkan terjadinya ledakan pada 8 Oktober 2025 lalu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Tangsel memeriksa lima orang saksi dan dua saksi ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti penting.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim menetapkan dua orang tersangka, yaitu EBBN (54), laki-laki, selaku Direktur PT NNN, dan SW (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi," ujar AKBP Victor melalui keterangannya, Kamis (1/1/2026).
AKBP Victor menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain manual book mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik, serta satu unit mesin ekstraksi yang diduga menjadi sumber ledakan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menerangkan, PT NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di Pondok Aren. Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, sedangkan lantai tiga dan empat difungsikan sebagai area produksi.