2 Pasangan Beda Agama Diizinkan Catat Pernikahannya ke Dukcapil Jaksel, Apa Pertimbangannya

Ari Sandita Murti
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pasangan beda agama untuk melakukan pencatatan atas pernikahannya ke Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pasangan beda agama untuk melakukan pencatatan atas pernikahannya ke Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan. Setidaknya ada dua pasangan yang diizinkan untuk melakukan pencatatan tersebut.

Pasangan pertama dengan nomor perkara 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang pemohonnya berinisial DRS beragama Kristen dan JN beragama Islam sebagaimana dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo, di mana dalam putusannya hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal, Arlandi Triyogo sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Hakim memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, perkawinan beda agama para pemohon itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI No 34, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022.

Sementara itu, pasangan dengan nomor perkara 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel sebagaimana dilihat dari situs Mahkamah Agung (MA), yang pemohonnya berinisial Y beragama Kristen Protestan dan GLG (beragama Katolik). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono yang putusannya mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," kata Hakim Tunggal, Alimin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

18 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

19 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

24 hari lalu

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo Jamin Tak Masuk Kantong Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal