Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

Senin, 21 September 2026 - 12:50:00 WIB
Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Senin (21/9/2026) (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Senin (21/9/2026). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.

Kubu Silmy meminta hakim menggugurkan status tersangka. Tim hukum juga meminta penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA dinyatakan tidak sah.

Sidang pembacaan permohonan praperadilan digelar di ruang sidang 1 PN Jaksel dengan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Yuliana. Sidang dihadiri tim pengacara Silmy Karim dan Tim Biro Hukum KPK.

"Pemohon memohon pada Ketua PN Jakarta Selatan cq (dalam hal ini) hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Silmy, Agus Sudjatmoko di persidangan.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut