BOGOR, iNews.id - Pelajar SMA berinisial MAW (16) tahun harus berurusan dengan polisi usai menganiaya NME (17) menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Anak yang berkonflik dengan hukum itu berduel dengan korbannya yang masih satu sekolah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/1/2024). Awalnya, polisi mendapat informasi adanya korban penganiayaan di RSUD Ciawi.
"Kita respon ke lokasi dan berhasil kita tangkap pelaku satu jam kemudian," kata Bismo di Polresta Bogor Kota, Senin (29/1/2024).
Korban mengalami luka berat karena senjata tajam pada dada kiri, punggung, lengan dan jempol. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dan atau barang siapa sengaja melukai orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP pidana penjara paling lama 8 tahun," kata Bismo.