JAKARTA, iNews.id - Tawuran antar-dua kelompok menewaskan satu orang berinisial DN (19) di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (4/9/2024) lalu. Kini, polisi menangkap dua pelaku berinisial SI (17) dan TF (16).
“Terlibat dalam aksi tawuran hingga menyebabkan tewasnya korban berinisial DN (19) di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (11/9/2024).
Arsya mengungkapkan, tawuran ini terjadi akibat bentrokan antara kelompok "Kamus Gantung" yang bergabung dengan "Gang Buaya" melawan kelompok "Selebritis 02" yang bergabung dengan "Kebon Jahe".
Tawuran ini ternyata telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial.
“Kedua kelompok telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati,” ujar Arsya.
Akibat tawuran ini, korban tewas karena dua luka bacokan pada bagian leber dengan kedalaman sekitar 2-3 cm.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Arsya.