2 Pemuda Pembegal Polisi di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Ade Suhardi
Dua pemuda ditetapkan tersangka pembegal polisi di Bekasi, satu lainnya berperan jadi penadah motor korban. (Foto: Ade Suhardi)

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka kasus pembegalan terhadap anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, Briptu AA (32). Keduanya yakni Deni (25) dan Ardi (22).

Selain itu, satu pemuda lain bernama Sodik (19) juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan sebagai penadah motor korban.

"Jadi tersangka, Deni yang berperan sebagai eksekutor, Ardi berperan sebagai joki, dan Sodik sebagai penadah sepeda motor milik korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Mustofa mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Inpeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 04.45 WIB lalu. Saat itu korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.

"Di waktu bersamaan, dua pelaku Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban. Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Imbau Massa Tak Gelar Demo di Bundaran HI-Sudirman, Ini Alasannya

3 hari lalu

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

11 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi

11 hari lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal