2 Pemuda Pembegal Polisi di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Ade Suhardi
Dua pemuda ditetapkan tersangka pembegal polisi di Bekasi, satu lainnya berperan jadi penadah motor korban. (Foto: Ade Suhardi)

Setelah itu, tambah Mustofa, kedua pelaku menjual sepeda motor korban ke Sodik seharga Rp3,8 juta. Tak lama, ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda pada Kamis (10/4/2025).

"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung, sedang pelaku Sodik ditangkap di Cikarang Utara," imbuhnya.

Deni dan Ardi dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Imbau Massa Tak Gelar Demo di Bundaran HI-Sudirman, Ini Alasannya

4 hari lalu

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

11 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi

11 hari lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal