2 Pengelola Ponpes di Bogor Cabuli Santriwati, Begini Modusnya

Putra Ramadhani
Polisi kembali menangkap 2 pelaku pencabulan di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. (Foto MPI).

Kemudian, lanjut Rizka, untuk pelaku AM hasil penyidikan ini ada dua orang korban pada 2019 dan Januari 2023. Modusnya, memeluk dari belakang berusaha mencium kening, pipi hingga akhirnua pada saat mau menciun bibir, korban memberontak.

"Modusnya bahwa itulah tanda bentuk spesial kasih sayang dari pelaku. Pelaku ini di pondok tersebut sebagai pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya, maka ilmu-ilmu yang dipelajari akan hilang atau terhapus. Itu upaya meyakinkan pelaku kepada korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ini adalah suatu bentuk komitmen kami dari Polresta Bogor Kota, di mana tidak menoleransi sekecil apa pun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun yang mengakibatkan anak sebagai korban," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Perpres Diteken Prabowo, Kemenag Segera Punya Ditjen Pesantren

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
8 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
8 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal