BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua perempuan berinisial FF dan YF terkait kasus dugaan penipuan arisan lelang di Kota Bogor. Keduanya berhasil meraup keuntungan hingga Rp2 miliar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan kedua pelaku mengajak para korban untuk bergabung dalam arisan lelang. Para korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 10-50 persen dari uang yang disetorkan kepada pelaku.
"Namun setelah jatuh tempo, uang dari para member arisan lelang tersebut tidak kunjung diterima," kata Bismo kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Rupanya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya hingga membuka toko sembako.
"Jadi hasil dari kejahatan dari nipu, penggelapan tersebut, dibelikan pelaku motor, dan dibelikan mobil dan sewa mengisi toko sembako. Kerugian korban (masing-masing) Rp15-100 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan para pelaku ini memulai perputaran arisan pada Februari 2023. Keduanya mempromosikan arisan itu melalui status WhatsApp.
"Bulan Maret-Mei itu berjalan normal, kemudian nasabah membeludak sehingga perputaran di bulan Juni dan Juli jatuh tempo tidak terbayarkan. Korban tidak saling kenal, mereka berkomunikasi lewat WhatsApp, transfer kepada pelaku," ucap Rizka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara.