2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya

Tim iNews
Gunungan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Penjaringan (dok. Pemprov Jakarta)

“Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” katanya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, sanksi pertama dijatuhkan kepada CV TBB setelah truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut kedapatan membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” katanya.

Selain itu, DLH Jakarta menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM karena terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di Hutan Kota Penjaringan. Helmy menegaskan, jika pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemprov DKI Ubah Sistem Pengelolaan Sampah, Metode Open Dumping di Bantargebang Berakhir 2029

2 hari lalu

Tawuran Maut di Cilincing Jakut Makan Korban, Pemuda Tewas dengan Tangan Terputus

3 hari lalu

Gunungan Sampah di Hutan Kota Penjaringan Dibersihkan, Pemkot Jakut Target Bersih dalam 3 Pekan

3 hari lalu

Tumpukan Sampah di Pinggir Rel Stasiun Pasar Minggu Tak Kunjung Habis, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal