2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya

Tim iNews
Gunungan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Penjaringan (dok. Pemprov Jakarta)

“Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik,” katanya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, sanksi pertama dijatuhkan kepada CV TBB setelah truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut kedapatan membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” katanya.

Selain itu, DLH Jakarta menjatuhkan sanksi uang paksa sebesar Rp5 juta kepada PT FJM karena terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di Hutan Kota Penjaringan. Helmy menegaskan, jika pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Miris! Trotoar Jalan Sunter Barat Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Liar

11 hari lalu

Heboh 2 ART di Jakut Ngaku Disekap, Ternyata Hanya Ditinggal Majikan Pergi Berobat

11 hari lalu

2 ART di Jakut Ngaku Disekap di Rumah hingga Minta Bantuan Damkar, Faktanya Tak Terduga

13 hari lalu

Api Kompor Picu Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut, 3 Penghuni Luka Bakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal