2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya

Tim iNews
Gunungan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Penjaringan (dok. Pemprov Jakarta)

JAKARTA, iNews.id -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menindak tegas dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa atau denda masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jakarta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia jasa, perusahaan, serta pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan, Pemprov tidak akan memberi ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membebani sistem pengelolaan sampah kota.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi,” ujarnya, dikutip dari keterangan Pemprov Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Dudi menambahkan, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas, MNC University Gelar Bimtek Pengolahan Sampah di Gunung Putri

4 hari lalu

Tak Cukup Didaur Ulang, Sampah Kampus Perlu Dikelola dengan Cara Ini

10 hari lalu

Sampah Bantargebang Diolah Jadi Listrik, Siap Terangi 55.000 Rumah

17 hari lalu

Apes! Maling di Jakut Tertangkap gegara Motornya Meledak saat Mau Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal