JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Onkoseno menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," tuturnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1) pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat (16/1/2026).