2 Provokator Kericuhan Konser Lentera Festival di Pasar Kemis Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan dua tersangka baru atas kericuhan konser Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Tangerang. Keduanya diduga sebagai provokator. (Foto: Ist)

“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” kata Arief.

MDPA ditangkap di kawasan Lebak, Banten. Menurut Arief, tersangka kabur untuk menenangkan diri.

“Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak, kemudian itu di lokasi tempat paniisan. Kalau bahasa sunda, paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana,” ujar dia.

Berdasarkan pengakuan, kata Arief, penyidik menduga MDPA sengaja kabur untuk menghindari pengejaran polisi.

“Jadi bahasa menenangkan diri itu untuk menghindari dicari orang, menenangkan diri di tempat saudara ini. Pelaku melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tutur dia.

MDPA sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Buletin
3 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
4 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Buletin
5 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal