JAKARTA, iNews.id - Pomdam Jaya memeriksa 32 oknum TNI dalam kasus pengeroyokan empat warga di depan Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sebanyak 20 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka," kata Komandan Pomdam Jaya, Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Irsyad menjelaskan para tersangka berperan sebagai provokator hingga penganiaya ringan dan berat.
"Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan," ujarnya.
Irsyad mengatakan 20 oknum TNI itu telah ditahan dan disangkakan sejumlah pasal.
"Sudah ditahan, (Sangkaan pasal) Ada 351, ada pasal 55, dan ada pasal 160," ungkapnya.