20 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Warga di Depan Polres Jakpus

Muhammad Refi Sandi
Sebanyak 20 oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan warga di depan Mapolres Jakpus. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pomdam Jaya memeriksa 32 oknum TNI dalam kasus pengeroyokan empat warga di depan Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sebanyak 20 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka," kata Komandan Pomdam Jaya, Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Irsyad menjelaskan para tersangka berperan sebagai provokator hingga penganiaya ringan dan berat.

"Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan," ujarnya.

Irsyad mengatakan 20 oknum TNI itu telah ditahan dan disangkakan sejumlah pasal.

"Sudah ditahan, (Sangkaan pasal) Ada 351, ada pasal 55, dan ada pasal 160," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Tolak Berdamai, Roy Suryo Minta Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia

Megapolitan
9 hari lalu

Satu Orang Diamankan Terkait Kematian Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan

Nasional
10 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal