20 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Warga di Depan Polres Jakpus

Muhammad Refi Sandi
Sebanyak 20 oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan warga di depan Mapolres Jakpus. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Sebelumnya, sejumlah oknum prajurit TNI menganiaya 4 warga di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) dini hari. Akibatnya, 4 warga mengalami luka-luka.

"Benar, sekitar pukul 01.00 WIB tiba-tiba di jalan raya depan Polres tergeletak 4 orang dalam kondisi terluka dengan sejumlah orang yang melakukan penganiayaan di depan Mapolres," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (28/3/2024).

Empat korban yakni Abdullah (26) warga Kabupaten Bogor yang bekerja sebagai buruh harian lepas, Mamih (42) warga Balaraja, Hasan (32) warga Cirebon yang juga buruh harian lepas, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.

"Kami segera mengevakuasi. Kami berkoordinasi dengan Pomdam Jaya karena ada dugaan keterlibatan oknum TNI," katanya.

Penganiayaan dilatarbelakangi rekan oknum TNI berinisial Prada L dikeroyok rekan-rekan keempat korban.

Untuk 3 warga yang diduga mengeroyok Prada L sudah diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya yakni Odi Rohyadi (30), Fazli Destiandi Putra (28), dan Maulana (23).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
3 hari lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
3 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal