BOGOR, iNews.id - Sebanyak 20 remaja diamankan polisi karena diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dini hari Kamis (23/3/2023). Dari tangan pelajar tersebut, didapati 3 senjata tajam jenis celurit.
"Diamankan 20 orang yang kedapatan membawa sajam dengan barang bukti 3 celurit dan 1 unit motor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Remaja yang membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat Nomo 12 Tahun 1951. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan jatuhnya korban jiwa maupun luka-luka.
"Kalau berbicara komprehensif maka harus libatkan semua pihak," tegasnya.