"Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent, tetap dilayani namum bersifat terbatas," ujarnya.
Bambang menginformasikan PN Jakpus akan aktif kembali pada Jumat (25/6/2021). PN Jakpus akan disemprot disinfektan selama tiga hari sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran covid-19.
"Bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," tuturnya.