29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut

Tim iNews
Kendaraan diderek di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur (dok. Pemprov Jakarta)

Menurutnya, pengendara seharusnya mematuhi rambu lalu lintas yang telah terpasang di lokasi, termasuk rambu larangan parkir.

Selain itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur juga akan membahas solusi jangka panjang di tingkat kota. Hal ini mengingat kawasan tersebut dipadati berbagai fasilitas publik dan perkantoran.

"Ke depan akan dibahas solusi agar tidak terjadi pelanggaran serupa," ujarnya.

Sementara itu, anggota Satwil Lantas Jakarta Timur, Aiptu Tarwono menuturkan, kendaraan yang ditindak akan dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku, terutama bagi kendaraan yang diderek maupun diangkut.

"Kami berikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk tilang. Untuk pelanggaran ringan ada juga yang diberikan teguran lisan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Mobil
5 hari lalu

Unik, Pria Ini Punya Hobi Parkir di Semua Slot Parkiran Supermarket Selama Hampir 2 Tahun

Megapolitan
6 hari lalu

Heboh Mobil Parkir Liar di Monas Dikempesi, Pramono Minta Jukir Turut Ditindak

Nasional
8 hari lalu

Viral Mobil Parkir Liar di Monas Dikempesi, Ini Penjelasan Dishub

Megapolitan
9 hari lalu

Update Banjir Jakarta: 46 RT di Jaktim Masih Terendam Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal