Menurutnya, pengendara seharusnya mematuhi rambu lalu lintas yang telah terpasang di lokasi, termasuk rambu larangan parkir.
Selain itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur juga akan membahas solusi jangka panjang di tingkat kota. Hal ini mengingat kawasan tersebut dipadati berbagai fasilitas publik dan perkantoran.
"Ke depan akan dibahas solusi agar tidak terjadi pelanggaran serupa," ujarnya.
Sementara itu, anggota Satwil Lantas Jakarta Timur, Aiptu Tarwono menuturkan, kendaraan yang ditindak akan dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku, terutama bagi kendaraan yang diderek maupun diangkut.
"Kami berikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk tilang. Untuk pelanggaran ringan ada juga yang diberikan teguran lisan," katanya.