29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut

Tim iNews
Kendaraan diderek di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur (dok. Pemprov Jakarta)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 kendaraan ditindak dalam razia parkir liar yang digelar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Penertiban oleh 75 personel gabungan ini digelar mulai dari depan Mapolres Metro Jakarta Timur hingga kawasan Stamplat.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak mengatakan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya parkir liar di lokasi tersebut.

"Kendaraan yang parkir liar langsung kami tindak, mulai dari derek, operasi cabut pentil (OCP), hingga angkut jaring," ujarnya dalam keterangan Pemprov Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan hasil penindakan, Harlem merinci, empat mobil diderek, 10 sepeda motor diangkut menggunakan truk, dan 15 mobil dikenai sanksi OCP.

"Kami lakukan penindakan tegas untuk memberikan efek jera. Sehingga, para pengendara kapok dan tidak memarkirkan kendaraan di trotoar maupun badan jalan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Rumah Pengacara Dilempar Bom Molotov di Jaktim, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Parkir di Pinggir Jalan Cawang Diperbolehkan, Sudinhub Jaktim: Persoalannya Lebihi Kapasitas

57 tahun lalu

Pria Ditangkap usai Perkosa Anak 12 Tahun di Cakung, Sempat Kabur lewat Atap Rumah

57 tahun lalu

Ojol bakal Dapat Parkir Khusus di Gedung-Gedung Jakarta usai Viral Motor Diangkut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal